Ini yang menjadi pertanyaan di benak penulis dan mungkin bukan cuma penulis saja tapi ratusan juta warga Indonesia!
Tanggal 17 Agustus 1945 2010 bertepatan dengan hari kemerdekaan Negara Indonesia yang ke-65, Presiden mengeluarkan kebijakan berupa grasi bagi para koruptor dan hal tersebut menimbulkan kontroversial baik dari kalangan aparat penegak hukum sampai masyarakat antikorupsi.
Dalam tulisan ini penulis coba untuk menganalisis mengenai dikeluarkannya grasi tersebut oleh Presiden. Mungkin dengan begitu bisa ada pencerahan serta tambahan-tambahan dari hasil diskusi dengan teman-teman dari kalangan akademisi.
Pertama-tama kita berangkat dari pengertian grasi itu sendiri. Grasi adalah salah satu dari empat hak Presiden di bidang yudikatif disamping amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Grasi yaitu pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.. Hal tersebut diatur di dalam pasal 14 UUD 1945 dan di dalam undang-undang yang lebih khusus lagi yaitu UU No. 22 Tahun 2002. Karena hak tersebut merupakan hak dari Presiden dengan melalu pertimbangan Mahkamah Agung, tentunya alasan-alasan dikeluarkannya kebijakan tersebut ada di tangan Presiden dan lembaga kehakiman tertinggi tersebut.
Tetapi perlu diketahui bahwa pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian terhadap putusan hakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan.
Lantas apakah pemberian grasi tersebut pantas untuk para koruptor?
Mari kita tengok jauh ke belakang dimana dulu dengan susah payah para aparat penegak hukum negara ini berjuang untuk menangkap para koruptor yang merugikan keuangan negara yang tidak sedikit jumlahnya. Penyidikan, penyelidikan serta penangkapan sampai penahanan untuk mengumpulkan bukti-bukti serta kronologis peristiwa sehingga para tersangka korupsi tersebut akhirnya bisa digelandang ke pengadilan setelah P-21 (lengkapnya berkas perkara).
Tentunya hal tersebut tidak mengeluarkan anggaran yang sedikit dari negara, dari mulai penyadapan dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam tahap penyelidikan sampai akhirnya tersangka dapat ditangkap dan ditahan.
Belum lagi dengan melalui proses panjang sidang pengadilan TIPIKOR untuk memutuskan apakah terdakwa kasus korupsi bersalah atau tidak. Dengan prinsip dari para pengacara mereka yang berpedoman teguh bahwa ”apapun putusan hakim kami siap untuk banding & kasasi”. Proses yang lama & pemberian keterangan yang panjang baik dari terdakwa maupun saksi-saksi di pengadilan.
Hal-hal tersebut tentunya menjadi kontradiksi dengan apa yang diberikan oleh Presiden kepada para koruptor sekarang, yaitu grasi. Perlu diingat bahwa apa yang dilakukan oleh Presiden menurut penulis menjadikan hukum di negara ini seolah terlihat rapuh.
Seharusnya Presiden mempelajari apa yang menjadi tujuan dari pemidanaan. Pemidanaan bertujuan bukan hanya untuk menjustifikasi seseorang yang bersalah tetapi juga untuk alasan preventif/pencegahan. Dengan dikeluarkannya kebijakan tersebut Presiden seakan melupakan tujuan pemidanaan yang kedua. Karena dengan begitu, bisa diperkirakan akan banyak lagi koruptor di negara ini karena merasa tidak takut dengan hukuman yang diberikan. Karena apa yang diputus oleh hakim dengan de facto adalah tidak sama. Semisal, jika hakim memutus 8 tahun tentu hukuman tersebut akan berkurang mungkin bisa jadi 7 tahun atau 6 tahun.
Oleh karena itu dari analisis singkat ini, penulis menarik kesimpulan bahwa grasi untuk terpidana korupsi tidaklah pantas untuk diberikan tetapi pengecualian bagi mereka yang dinyatakan sakit parah oleh dokter.